pilar kebangsaan

Negara kesatuan republik indonesia

Indonesia adalah negara yang dilintasi garis khatulistiwa dan berada di antara Benua Asia dan Benua Australia serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari kurang lebih 17.000 pulau. Oleh karena itu, Indonesia disebut juga sebagai Nusantara. Bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia, tujuan negara terdapat dalam Alinea Keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu sebagai berikut.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Memajukan kesejahteraan umum.
Mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara merdeka dengan aneka corak keragaman dan warna-warni kebudayaan. NKRI adalah kesatuan wilayah dari Sabang di Nangroe Aceh Darussalam (NAD) sampai Merauke di Irian Jaya (Papua). Indonesia terdiri dari berbagai suku, bahasa, dan agama yang berbeda. Semboyan nasional Indonesia, ”Bhinneka Tunggal Ika”, yang mempunyai arti berbeda-beda tetapi tetap satu. Selain memiliki populasi padat dan wilayah yang luas, Indonesia memiliki wilayah alam yang mendukung tingkat keanekaragaman hayati terbesar kedua di dunia.

Bangsa Indonesia yang lahir melalui Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 telah memiliki tekad yang sama, bahwa negara ini akan eksis di dunia internasional dalam bentuk negara kesatuan. Kesepakatan ini tercermin dalam rapat-rapat Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dalam menyusun UUD.

Soepomo dalam Sidang BPUPKI menghendaki bentuk negara kesatuan sejalan dengan pahamnya negara integralistik yang melihat bangsa sebagai suatu organisme. Hal ini antara lain juga dikemukakan oleh Muhammad Yamin, bahwa kita hanya membutuhkan negara yang bersifat unitarisme dan wujud negara kita tidak lain dan tidak bukan adalah bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bentuk negara kesatuan tersebut didasarkan pada 5 (lima) alasan berikut.
Unitarisme sudah merupakan cita-cita gerakan kemerdekaan Indonesia.
Negara tidak memberikan tempat hidup bagi provinsialisme.
Tenaga-tenaga terpelajar kebanyakan berada di Pulau Jawa sehingga tidak ada tenaga di daerah untuk membentuk negara federal.
Wilayah-wilayah di Indonesia tidak sama potensi dan kekayaannya.
Dari sudut geopolitik, dunia internasional akan melihat Indonesia kuat apabila sebagai negara kesatuan.
Pembentukan negara yang bersifat unitarisme bertujuan untuk menyatukan seluruh wilayah nusantara agar menjadi negara yang besar dan kokoh dengan kekuasaan negara yang bersifat sentralistik. Tekad tersebut sebagaimana tertuang dalam Alinea Kedua Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”
Menurut Jimly Asshiddiqie pakar hukum tata Negara dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid II (2006) menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berbentuk kesatuan (unitary state). Kekuasaan asal berada pada pemerintah pusat, namun kewenangan (authorithy) pemerintah pusat ditentukan batas-batasnya dalam undang-undang dasar dan undang-undang. Kewenangan yang tidak disebutkan dalam undang-undang dasar dan undang-undang ditentukan sebagai kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah.

Dengan demikian, Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara yang memiliki rasa kesatuan dalam hidup bermasyarakat, saling bersatu sebagai sesama masyarakat dalam satu negara, saling membantu karena manusia tidak mungkin dapat hidup sendiri dalam suatu wilayah negara.
Gagasan untuk membentuk negara kesatuan, secara yuridis formal tertuang dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan secara tegas bahwa “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik”. Pasal ini menunjukkan bahwa prinsip negara kesatuan Republik Indonesia adalah pemegang kekuasaan tertinggi atas segenap urusan negara ialah pemerintah pusat.

Penjelasan Pasal 1 Ayat (1) juncto Pasal 18 (sebelum perubahan) yang termuat dalam Berita Republik Indonesia Tahun II Nomor. 7, menyatakan antara lain sebagai berikut.
Bentuk negara kesatuan dan republik mengandung isi pokok pikiran kedaulatan rakyat.
Negara Indonesia tidak akan mempunyai daerah di dalam lingkungannya yang bersifat staat (negara).
Daerah negara Indonesia akan dibagi dalam daerah provinsi, dan daerah provinsi akan dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil yang bersifat otonom atau bersifat daerah administrasi belaka menurut kesatuan undang-undang.
Di daerah yang bersifat otonom akan diadakan badan perwakilan daerah dan pemerintahan akan bersendi atas dasar permusyawaratan.
Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa dan mengingat hak-hak asal usul daerah tersebut.
Tanggung jawab pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan pada dasarnya tetap berada di tangan pemerintah pusat di dalam Negara kesatuan Republik Indonesia. Akan tetapi, karena negara kesatuan Republik Indonesia menganut asas desentralisasi maka terdapat kewenangan dan tugas-tugas tertentu yang menjadi urusan pemerintahan daerah. Hal ini pada akhirnya akan menimbulkan hubungan kewenangan dan pengawasan antara pemerintah pusat dan daerah.

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara persatuan yang mengatasi paham perseorangan ataupun golongan yang menjamin segala warga negara bersamaan kedudukan di hadapan hukum dan pemerintahan dengan tanpa terkecuali. Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, kepentingan individu diakui secara seimbang dengan kepentingan bersama. Negara persatuan mempersatukan seluruh bangsa Indonesia dalam wadah NKRI.

Dalam konteks negara, Indonesia adalah negara kesatuan. Namun, di dalamnya terselenggara suatu mekanisme yang memungkinkan tumbuh dan berkembangnya keragaman antardaerah di seluruh tanah air. Kekayaan alam dan budaya antardaerah tidak boleh diseragamkan dalam struktur NKRI. Dengan kata lain, NKRI diselenggarakan dengan jaminan otonomi seluas-luasnya kepada daerah-daerah untuk berkembang sesuai dengan potensi dan kekayaan yang dimilikinya dengan dukungan dan bantuan yang diberikan pemerintah pusat.

Pasca Amandemen keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, prinsip negara kesatuan sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Ayat (1) diperkuat oleh Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan
kota. Tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
Demikian pula dalam Pasal 18 B Ayat (2) yang berisi rumusan, bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Rumusan kata-kata Negara Kesatuan Republik Indonesia tertulis dalam Pasal 25 A Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan rumusan “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara, dengan wilayah dan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”.
Pasal 37 Ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai ketentuan penutup menyatakan secara tegas bahwa “Khusus mengenai bentuk negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”. Hal ini menunjukan bahwa NKRI merupakan harga mati dan tidak dapat diganggu gugat. Pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut merupakan penguatan dan pengokohan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia agar semakin kokoh dan terjaga dalam konstitusi negara.
Indonesia adalah negara kepulauan. Hal ini bisa dibuktikan dari nama lain atau julukan terhadap Indonesia, yaitu nusantara, yang berarti di antara nusa atau di antara pulau. Jadi, Indonesia terdiri di antara pulau-pulau. Sebagai negara kepulauan karena jumlah pulau besar dan kecil yang tersebar di wilayah Indonesia sangat banyak yaitu mencapai ribuan pulau. Pulau-pulau tersebut terletak di persimpangan dunia, yaitu di antara dua samudera dan dua benua. Kedua samudera tersebut adalah Samudera Hindia dan Pasifik, serta di antara Benua Asia dan Australia. Begitu indahnya pulau-pulau yang terletak di wilayah indonesia yang membujur di garis khatulistiwa, sehingga diibaratkan bagaikan “Untaian Ratna Mutu Manikam atau Zamrud Khatulistiwa”.

Sekalipun wilayah Indonesia tersebar di antara pulau-pulau, namun hal tersebut tidak menjadikan bagsa Indonesia bercerai berai, namun justru menjadi perekat untuk semakin meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan bangsa. Hal ini dikarenakan secara yuridis formal bangsa Indonesia telah mempunyai landasan yang kuat, misalnya dinyatakan dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea II. Selain itu juga dalam Pasal 1 Ayat (1) yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.

Dengan demikian, sekalipun secara nyata Indonesia terdiri dari berbagai keanekaragaman penduduknya yang tersebar di berbagai pulau besar dan kecil tidak menjadikan bangsa Indonesia bercerai berai. Hal ini sudah barang tentu merupakan poin tersendiri yang menjadikan kita merasa bangga sebagai bangsa Indonesia. Melihat dan mencermati kondisi dan letak geografis wilayah Indonesia, sudah sewajarnyalah setiap insan yang merasa dirinya sebagai Warga Negara Indonesia mempunyai kebanggaan tersendiri. Bangga di sini dalam arti merasa berbesar hati atau merasa gagah karena mempunyai berbagai kelebihan atau keunggulan. Jadi, yang dimaksud bangga sebagai bangsa dan bertanah air Indonesia adalah merasa besar hati atau merasa berbesar jiwa atau merasa gagah sebagai bangsa Indonesia.

Konsekuensinya, kalau kita merasa bangga sebagai bangsa Indonesia akan selalu berupaya menjunjung tinggi nama baik bangsa dan negara, dimanapun kita berada. Kita juga akan selalu berupaya meningkatkan citra dan nama baik Indonesia melalui perbuatan-perbuatan nyata di masyarakat, seperti tidak merusak hutanhutan lindung, benda-benda bersejarah apalagi memperjualbelikannya, selalu menggunakan produk dalam negeri, dan sebagainya. Negara Indonesia memiliki berbagai keunggulan. Keunggulan-keunggulan tersebut menurut Dadang Sundawa dalam tulisannya yang berjudul Kerangka Sosial Budaya Masyarakat Indonesia (2007:20 - 22) diantaranya adalah:
Jumlah dan potensi penduduknya yang cukup besar, yaitu menempati urutan keempat di dunia setelah RRC, India, dan Amerika Serikat. Jumlah penduduk yang besar merupakan potensi yang tidak ternilai harganya dalam upaya mengisi dan mempertahankan kemerdekaan, termasuk sebagai modal dasar dalam melaksanakan pembanagunan dalam upaya menyejahterakan bangsa.
Memiliki keanekaragaman dalam berbagai aspek kehidupan social budaya, seperti adat istiadat, bahasa, agama, kesenian, dan sebagainya. Peerbedaan atau keanekaragaman tersebut tidak menjadikan bangsa Indonesia berceraiberai, namun justru merupakan potensi untuk mnengembangkan dirinya menjadi bangsa yang besar. Hal ini juga didorong oleh adanya semangat persatuan dan kesatuan sehingga sekalipun terdapat perbedaan, namun bukan perbedaan yang ditonjolkan tetapi justru persamaannya.
Dalam pengembangan wilayah, kita mempunyai konsep Wawasan Nusantara sehingga sekalipun terdapat berbagai keanekaragaman namun prinsipnya kita teteap satu pandangan, yaitu yang memandang bangsa Indonesia merupakan satu kesatuan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam. d. Semangat sumpah pemuda yang selalu merasuki jiwa dan kalbu bangsa Indonesia. Dengan menunjukkan bahwa kita sama-sama memahami satu wilayah negara dan tanah air yang sama, yaitu Indonesia; sama-sama merasa berbangsa yang satu bangsa Indonesia, dan sama-sama menggunakan bahasa yang sama, yaitu bahasa Indonesia serta memiliki sejarah yang sama, yaitu sejarah Indonesia. Dalam pergaulan yang ditonjolkan adalah bangsa Indonesianya, bukan dari mana asal daerahnya.
Memiliki tata krama atau keramahtamahan, sejak dahulu bangsa Indonesia sangat terkenal akan keramahan dan kesopanannya sehingga sangat menarik bangsa-bangsa lain di dunia untuk datang ke Indonesia. Namun demikian, akhir-akhir inii ini kesopanan dan keramahan bangsa Indonesia agak tercemar oleh ulah segelintir manusia yang tidak bertanggungjawab, terutama yang gemar membuat kerusuhan, kerusakan dan perangai-perangai lain yang justru membuat bangsa lain takut datang ke Indonesia.
Letak wilayahnya yang amat strategis, yaitu diposisi silang dunia sehingga membuat Negara Indonesia menjadi wilayah yang amat ramai dan mudah untuk dikunjungi dan disinggahi oleh bangsa-bangsa lain.
Keindahan alam Indonesia tidak disangsikan lagi, seperti pantai-pantai di Bali (Pantai Kuta, Pantai Sanur dan sebagainya), Sumatra (Danau Toba), Jawa Barat (Pantai Pangandaran, Pantai Carita, Gunung Tangkuban Perahu).
Salah satu keajaiban didunia juga ada di Indonesia, yaitu berupa CandBorobudur yang tidak sedikit menarik wisatawan untuk datang ke Indonesia. Selain candi Borobudur, Indonesia pun mempunyai keajaiban dunia lainnya yaitu Pulau Komodo.
Wilayahnya sangat luas, yaitu 5.193.250 Km2 yang meliputi daratan seluas 2.027.087 Km2 dan lautan seluas 3.166.163 Km2.
Tanahnya amat subur dan kaya akan sumber alam. Selain hal-hal di atas yang merupakan kondisi objektif bangsa Indonesia, maka secara internasional atau mendunia, bangsa Indonesia juga sudah beberapa kali dipercaya oleh bangsa-bangsa lain untuk menyelenggarakan pertemuan-pertemuan yang bersifat internasional yang juga tidak sedikit melahirkan sejarah bagi bangsa-bangsa lain. Kita masih ingat apa yang terjadi pada tahun 1955, di mana bangsa Indonesia dipercaya untuk menjadi tuan rumah dalam menyelenggarakan Konferensi Asia Afrika yang dampaknya sangat luas bagi bangsa-bangsa di wilayah Asia-Afrika dalam upaya memerdekakan diri dari belenggu penjajah, terutama yang masih belum merdeka saat itu.
Kita juga pernah dipercaya menjadi tuan rumah KTT Non Blok pada tahun 1992, dan Negara Indonesia juga termasuk perintis dan pendiri Gerakan Non Blok tersebut. Selain itu kita juga mempunyai pabrik pesawat terbang yang bernama PT Dirgantara Indonesia (dahulu bernama Industri Pesawat Terbang Nusantara/ IPTN) yang telah menghasilkan pesawat-pesawat yang bisa dibanggakan. Sebagai bukti rasa cinta dan bangga yang sangat mendalam terhadap wilayah tanah air, banyak di antara seniman-seniman kita yang merefleksikannya dalam bentuk syair maupun lagu. Ada lagu yang berjudul ”Rayuan Pulau Kelapa” yang diciptakan Ismail Marzuki, ada juga beberapa lagu karya Koes Plus yang diberi judul Nusantara dan Kolam Susu yang menggambarkan betapa indah dan suburnya keadaan alam Indonesia. Kesemuanya itu sudah barang tentu merupakan alasan yang sangat obyektif untuk menjadikan kita merasa bangga sebagai bangsa Indonesia. Perasaan bangga sebagai bangsa Indonesia sudah barang tentu bukan hanya sekedar slogan belaka, akan tetapi harus dibuktikan dengan karya-karya nyata, baik dalam bentuk partisipasi dalam pembangunan maupun dalam bentuk karya-karya yang dihasilkannya.
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah bentuk dari negara Indonesia, dimana negara Indonesia yang merupakan negara kepulauan, selain itu juga bentuk negaranya adalah republik, kenapa NKRI, karena walaupun negara Indonesia terdiri dari banyak pulau, tetapi tetap merupakan suatu kesatuan dalam sebuah negara dan bangsa yang bernama Indonesia.
Keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat dipisahkan dari peristiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, karena melalui peristiwa proklamasi tersebut bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara sekaligus menyatakan kepada dunia luar (bangsa lain) bahwa sejak saat itu telah ada negara baru yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Apabila ditinjau dari sudut Hukum Tata Negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang lahir pada tanggal 17 Agustus 1945 belum sempurna sebagai negara, mengingat saat itu Negara Kesatuan Republik Indonesia baru sebagian memiliki unsur konstitutif berdirinya negara. Untuk itu PPKI dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah melengkapi persyaratan berdirinya negara yaitu berupa pemerintah yang berdaulat dengan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden, sehingga PPKI disebut sebagai pembentuk negara. Disamping itu PPKI juga telah menetapkan UUD 1945, dasar negara dan tujuan negara.
Para pendiri bangsa (the founding fathers) sepakat memilih bentuk negara kesatuan karena bentuk negara kesatuan itu dipandang paling cocok bagi bangsa Indonesia yang memiliki berbagai keanekaragaman, untuk mewujudkan paham negara integralistik (persatuan) yaitu negara hendak mengatasi segala paham individu atau golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum.
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang dibentuk berdasarkan semangat kebangsaan (nasionalisme) oleh bangsa Indonesia yang bertujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tampah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

TUJUAN NKRI :
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdapat dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea keempat yaitu “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.
Dari rumusan tersebut, tersirat adanya tujuan nasional / Negara yang ingin dicapai sekaligus merupakan tugas yang harus dilaksanakan oleh Negara, yaitu:
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
2. Memajukan kesejahteraan umum;
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa;
4. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.

Setelah membahas apa saja 4 pilar berbangsa dan bernegara, lalu akan mencoba membahas kenapa 4 pilar tersebut penting untuk kehidupan berbangsa dan bernegara. Kalau kita hanya berpikir bahwa Pancasila sebagai dasar dan pandangan hidup bangsa Indonesia,  juga sebagai alat pemersatu bangsa, UUD 1945 adalah merupakan konstitusi dalam bernegara. Dua hal ini saja sudah menjadi sesuatu yang sangat fundamental bagi bangsa Indonesia dalam menyelenggarakan negara,  tetapi bagi Almarhum Taufik Kiemas, dua pilar ini belumlah cukup, beliau mengeluarkan gagasan Empat Pilar Berbangsa yakni, Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam pemikiran almarhum Empat Pilar ini adalah mutlak dan tidak bisa dipisahkan dalam menjaga dan membangun keutuhan bangsa.
Lalu apakah implementasi empat pilar ini sudah terlaksana dengan baik, rasanya seperti jauh panggang dari api. Dua pilar Pancasila dan UUD 1945 saja masih belum terasa penerapannya. Pancasila baru saja masuk kedalam kurikulum pendidikan, sementara amanat UUD 1945 masih banyak yang diabaikan. Semangat persatuan dan kesatuan bangsa saat ini sudah mulai tercabik-cabik, dan itu pada akhirnya akan mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Keprihatinan terhadap hancurnya persatuan dan kesatuan bangsa inilah agaknya yang menginspirasi Taufik Kiemas mengeluarkan gagasan Empat Pilar Kebangsaan. Memang kalau dicermati empat pilar ini memanglah penyanggah persatuan dan kesatuan bangsa, dan empat pilar inilah yang menjadi inspirasi kekuatan para pejuang kemerdekaan Republik Indonesia, yang terus digelorakan sebagai penyemangat perjuangan mereka, lantas bagaimanakah dengan saat ini? Kita sudah kehilangan Roh ke empat pilar tersebut, melihat segala realita yang sedang terjadi di negara Indonesia ini.
Bangsa ini terutama para pemimpinnya sudah mengalami degradasi moral secara signifikan, melakukan tindak kejahatan korupsi bukan lagi dianggap sesuatu yang memalukan, kejahatan korupsi sudah dianggap prestasi dalam mengumpulkan pundi-pundi kekayaan, mengumpulkan kekayaan menjadi tugas utama mereka saat menjadi pejabat negara, sehingga tugas negara terabaikan begitu saja. Sungguh suatu hal yang sangat memilukan, melihat kondisi saat ini yang sudah tidak sesuai lagi dengan 4 pilar kehidupan berbangsa dan bernegara.Mungkin  sudah saatnya gagasan empat pilar oleh Taufik Kiemas tersebut  sudah selayaknya dilanjutkan dan diimplementasikan secara benar, agar negara ini tidak melupakan bahwa negara ini mempunyai 4 pilar penting yang harus selalu dijaga dan juga harus dijalankan dalam setiap kehidupan berbangsa dan bernegara.

2.3   Fungsi 4 Pilar Kebangsaan
1.        Sebagai tombak untuk tetap kokohnya berdirinya bangsa
2.        Menginspirasi rakyat Indonesia untuk kembali ke revolusi atau tujuan yang benar
3.        Menjaga kemurnian UUD 1945
4.        Membangun kepahaman tentang jiwa bangsa secara utuh
5.        Membangun karakter bangsa
6.        Membentuk watak dan peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan             kehidupan bangsa
7.        Sarana pembangunan hukum bangsa
8.        Sarana pembaharuan masyarakat
9.        Sebagai landasan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
10.    Alat ketertiban dan pengaturan masyarakat

2.4   Wujud sikap yang mencerminkan 4 pilar kebangsaan
1.        Setia dan cinta tanah air
2.        Mengembangkan persatuan dan kesatuan atas dasar Bhinneka Tunggal Ika
3.        Tidak menjadi koruptor
4.        Tidak membuat pernyataan atau keputusan yang merugikan bangsa
5.        Tidak membedakan ras, suku, agama, adat, maupun bahasa
6.        Tidak menyalahgunakan kekuasaan
7.        Menjaga ketertiban dan keamanan
8.        Peduli terhadap bangsa dan Negara
9.        Saling tolong – menolong
10.    Saling menghormati antar sesama manusia                                                                                                                  

Keberagaman Bangsa Indonesia
Indonesia merupakan negara kepulauan yang penuh dengan kekayaan serta keragaman budaya, ras, suku bangsa, kepercayaan, agama, bahasa daerah, dan masih banyak lainnya. Meskipun penuh dengan keragaman budaya, Indonesia tetap satu sesuai dengan semboyan nya, Bhineka Tunggal Ika yang artinya "meskipun berbeda-beda tetapi tetap satu jua". Keragaman budaya turut serta didukung oleh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah wilayah-wilayahnya oleh lautan.
Keberagaman Bangsa Indonesia
Keragaman merupakan suatu kondisi pada kehidupan masyarakat. Perbedaan seperti itu ada pada suku bangsa, agama, ras, serta budaya. Keragaman yang ada di Indonesia adalah kekayaan dan keindahan bangsa indonesia. Pemerintah harus bisa mendorong keberagaman tersebut menjadi suatu kekuatan untuk bisa mewujudkan persatuan dan kesatuan nasional menuju indonesia yang lebih baik.

Faktor Penyebab keberagaman Bangsa Indonesia

Keberagaman bangsa Indonesia dapat dibentuk oleh banyaknya jumlah suku bangsa yang tinggal di wilayah Indonesia dan tersebar di berbagai pulau dan wilayah di penjuru indonesia. Setiap suku bangsa memiliki ciri khas dan karakteristik sendiri pada aspek sosial dan budaya. Menurut penelitian badan statistik auat BPS, yang di lakukan tahun 2010, di Indonesia terdapat 1.128 suku bangsa.

Keberagaman yang ada pada masyarakat, bisa saja menjadi tantangan hal itu disebabkan karena orang yang mempunyai perbedaan pendapat bisa lepas kendali. Munculnya perasaan kedaerahan serta kesukuan yang berlebihan dan dibarengi tindakan yang dapat merusak persatuan, hal tersebut dapat mengancam keutuhan NKRI. Karean itu adanya usaha untuk dapat mewujudkan kerukunan bisa dilakukan dengan menggunakan dialog dan kerjasama dengan prinsip kesetaraan, kebersamaan, toleransidan juga saling menghormati satu sama lain.
Keberagaman masyarakat Indonesia disebabkan oleh beberapa hal, di antaranya adalah sebagai berikut :
Kondisi negara kepulauan
Letak strategis wilayah Indonesia
Perbedaan kondisi alam
Penerimaan masyarakat terhadap perubahan
Keadaan transportasi dan kumunikasi

Keberagaman Agama, Kepercayaan dan Ras di Indonesia

Keberagaman ini antara lain di pengaruhi oleh letak geografis indonesia yang terletak di jalur perdagangan internasional, serta kekayaan alam yang melimpah maka perdagang asing datang ke Indonesia. Selain melakukan kegiatan perdagangan, mereka juga menyebarkan ajaran agama dan kepercayaan yang mereka yakni agama Budha dan Hindu masuk dibawa oleh bangsa India yang telah lama berdagang dengan Indonesia, lalu menyusul para pedagang Gujarat yang menyebarkan agama Islam. Kedatangan bangsa Eropa membawa agama katolik dan kristen, sedangkan pedagang cina menyebarkan ajaran Kong Hu Chu. Berbagai agama diterima oleh bangsa Indonesia karena sebelumnya masyarakat sudah mengenal kepercayaan sperti dinamisme maupun animisme. Juga sifat keterbukaan masyarakat Indonesia terhadap budaya lain.

Keberagaman Ras dapat diartikan sebagai sekelompok besar manusia yang memiliki ciri-ciri fisik yang sama. Manusia yang satu mempunyai perbedaan ras dengan manusia yang lainnya sebab adanya perbedaan ciri-ciri fisik seperti bentuk rambut, warna kulit, bentuk badan, ukuran badan, bentuk mata, warna mata, dan ciri fisik lainnya. Masyarakat indonesia memiliki keberagaman ras disebabkan oleh kehadiran bangsa asing ke wilayah Indonesia. Beberapa ras yang ada di Indonesia seperti ras malayan-mongoloid yang tersebar di wilayah sumatra, kalimantan, sulawesi, jawa, bali,. Yang kedua adalah ras malanesoid yang tersebar di daerah Papua, NTT dan maluku. Ketiga ras Kaukosoid yaitu orang India, timur Tengah, Australia, Eropa dan Amerika. Terakhir yaitu ras Asiatic mongoloid seperti orang Tionghoa, korea dan jepang. Ras ini tinggal dan menyebar di seluruh wilayah Indonesia, namun terkadang mendiami wilayah tertentu.

Keberagaman suku bangsa dan budaya Budaya

Budaya mempunyai sifat yang universal. Hal tersebut berarti ada berbagai sifat umum yang melekat dan menyatu pada setiap budaya yang ada dan dihasilkan. Beberapa sifat universal budaya tersebut di antaranya :
Kebudayaan brdasar pada lambang
Kebudayaan merupakan milik bangsa
Kebudayaan dapat terintegrasi
Kebudayaan selalu berubah
Kebudayaan bisa disesuaikan
Kebudayaan adalah hasil belajar
Kebudayaan bersifat nisbi dan relatif
Pada suatu budaya juga terdapat suatu pola prilaku yang biasa disebut patterm of behavior yang merupakan tat cara masyarakat.

Arti Penting Memahami Keberagaman dalam Masyarakat Indonesia
Aspek kewilayahan menjelaskan, bahwa wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki ribuan pulau besar kecil di dalamnya. Satu pulau dengan pulau yang lain dipisahkan oleh bentangan laut yang sangat luas. Kondisi wilayah yang demikian menjadikan keterpisahan antara satu bagian wilayah negara dengan wilayah negara yang lain dalam negara Indonesia. Selain itu juga terdapatnya jarak yang jauh antara pusat dengan daerah. Terbawa oleh kondisi kewilayahan tersebut, perlu disadari oleh semua pihak bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sesungguhnya rawan terjadinya perpecahan (disintegrasi).
Aspek sosial budaya menjelaskan, bahwa masyarakat Indonesia diwarnai oleh berbagai macam perbedaan, baik perbedaan agama, suku, ras, bahasa dan kebudayaan. Kondisi sosial budaya yang demikian menjadikan kehidupan bangsa Indonesia menyimpan potensi terjadinya konflik. Kenyataan juga menunjukkan, bahwa dalam kehidupan bangsa Indonesia sering terjadi konflik antar-kelompok masyarakat yang dilatarbelakangi oleh perbedaan-perbedaan tersebut. Sampai saat ini, konflik-konflik yang terjadi tidak menimbulkan perpecahan dalam kehidupan bangsa ini. Namun demikian kenyataan semacam itu perlu manjadikan perhatian semua pihak agar dapat mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia tetap terjaga.

dengan dua alasan tersebut, maka penting sekali memahami keberagaman yang ada di masyarakat Indonesia yang ditujukan untuk mengusahakan dan mempertahankan persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tanpa memiliki kesadaran akan keberagaman yang ada, bangsa Indonesia bisa saja terjerumus ke arah perpecahan.

Manfaat Keberagaman Budaya di Indonesia

Sumber pengetahuan bagi dunia
Budaya merupakan nilai-nilai yang dimiliki suatu masyarakat dan dilembagakan dalam suatu bentuk artefak budaya yang dapat dinikmati oleh masyarakat dan generasi penerusnya. Dengan artefak budaya kita akan mengenal nilai-nilai masyarakat di masa lalu. Hal ini sangat penting untuk dijadikan sumber pengetahuan. Bagi budayawan mauoun sejarawan, artefak budaya sangatlah penting dan harus dilestarikan. Karena suatu artefak budaya dari masa lalu bisa menjadi sumber informasi berharga.

Identitas bangsa di mata internasional
Dengan kemajemukan budaya yang ada bisa menjadi identitas diri suatu bangsa. Kita tahu bahwa bangsa australia adalah bangsa aborogin, hal itu merupakan salah satu identitas negara australian di mata dunia. Kita tahu bahwa alat musik gitar akustik adalah ciri musik latin dari Amerika selatan. Itu pun bisa menjadi ciri khas suatu bangsa. Oleh sebab itu, manfaat keberagaman budaya Indonesia ini membuat indonesia memiliki banyak sekali artefak budaya yang bisa mengenalkan negara kita kepada dunia internasional. Dengan keanekaragam budaya pula tentunya melahirkan berbagai macam ide yang berguna bagi pembangunan bangsa dan negara.

Memupuk sikap toleransi
Masih banyak lagi manfaat yang dapat kita rasakan dari keberagaman budaya di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini. Dengan adanya multikulturalisme (ragam budaya), diharapkan mempertebal sikap toleransi dan rasa tolong menolong serta nasionalisme kita.

Menumbuhkan sikap nasionalisme
Perbedaan budaya yang ada dapat menciptakan rasa cinta tanah air, karena keanekaragam budaya merupaka suatu kekayaan yang dimiliki suatu bangsa. Tidak hanya hasil tambang, komoditi ekspor yang mempengaruhi pendapatan negara. Faktor budaya juga menjadi daya tarik dan kekayaan yang bisa dimiliki suatu bangsa. Budaya mengajarkan kita akan nilai-nilai leluhur bangsa yang memiliki keunikan dan kegunaannya masing-masing.

Ketika kita memandang bahwa keanekaragaman budaya merupakan suatu kekayaan, maka dengan sendirinya kita akan berusaha menjaga kekayaan kita tersebut. Sehingga sikap memiliki dan menghargai kekayaan bangsa dapat muncul di dalam diri kita.

Alat pemersatu bangsa
Dengan memiliki berbagai bahasa daerah, tidak menyebabkan bangsa Indonesia terpecah belah tetapi justru menambah kekayaan perbendaharaan bahasa. Karena keunikan ini merupakan kekayaan yang mana tidak ada negara lain yang memiliki keanekaragaman budaya layaknya Indonesia. Bhineka Tunggal Ika merupakan simbol pemersatu bangsa dan sangat menarik di mata bagsa bangsa dunia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Asuhan Kebidanan Bayi Baru Lahir dengan Asfiksia

Issue terkini dalam ANC dan Evidence Based dalam praktik kebidanan

contoh makalah tugas gadar